Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 Perkuat Pengawasan Jurnal Ilmiah Terakreditasi
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 memperkuat sistem pengawasan terhadap jurnal ilmiah terakreditasi melalui mekanisme pemantauan mutu dan evaluasi secara berkala. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menurunkan peringkat, membekukan sementara, atau mencabut status akreditasi jurnal yang tidak lagi memenuhi standar, sekaligus memastikan seluruh jurnal terakreditasi tersimpan dalam repositori nasional sebagai bagian dari penguatan ekosistem publikasi ilmiah yang berkualitas dan berintegritas.