Open Access Peer Reviewed Ethical Publishing
Announcement

Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Standar Baru Akreditasi Jurnal Ilmiah Ditetapkan

Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Regulasi ini menggantikan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pengelolaan jurnal ilmiah di Indonesia.

Kehadiran peraturan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan relevansi, kualitas, dan daya saing publikasi ilmiah Indonesia di tingkat internasional. Selain memperkuat tata kelola jurnal, regulasi ini juga menyesuaikan perkembangan ekosistem penerbitan ilmiah berbasis digital.

Fokus pada Tata Kelola dan Mutu Artikel

Salah satu perubahan penting dalam Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 adalah penegasan bahwa standar akreditasi jurnal tidak hanya menilai aspek administrasi, tetapi juga mencakup dua komponen utama, yaitu:

  • Standar tata kelola jurnal ilmiah.
  • Standar mutu artikel ilmiah.

Standar tata kelola meliputi identitas jurnal, pelibatan editor dan mitra bestari (reviewer), keberagaman penulis, pengelolaan artikel, kelengkapan informasi pada laman jurnal, keteraturan penerbitan, hingga penyebarluasan jurnal.

Sementara itu, mutu artikel akan dinilai berdasarkan aspek kebaruan penelitian, kualitas analisis, kemutakhiran referensi, kesesuaian ruang lingkup, kelengkapan metadata penulis, sistematika penulisan, penggunaan sitasi, kualitas bahasa, serta tata letak artikel.

Persyaratan Jurnal Semakin Tegas

Regulasi ini juga memperjelas persyaratan jurnal yang dapat diajukan untuk akreditasi. Jurnal harus:

  • memuat artikel hasil penelitian atau telaah ilmiah yang orisinal;
  • memiliki dewan editor dan reviewer yang kompeten;
  • menerapkan proses telaah sejawat (peer review);
  • diterbitkan secara elektronik;
  • terbit tepat waktu;
  • memiliki E-ISSN dan DOI untuk setiap artikel;
  • diterbitkan oleh penerbit yang berintegritas.

Ketentuan ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas jurnal ilmiah Indonesia sekaligus memperkuat praktik penerbitan yang sesuai dengan standar internasional.

Sistem Peringkat Berubah Menjadi Empat Tingkatan

Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa hasil akreditasi jurnal hanya terdiri atas dua status, yaitu terakreditasi dan tidak terakreditasi.

Bagi jurnal yang terakreditasi, peringkat diberikan dalam empat tingkatan (Peringkat 1–4) berdasarkan pemenuhan standar mutu jurnal. Masa berlaku akreditasi ditetapkan selama lima tahun dan wajib dicantumkan pada laman jurnal.

Pemantauan Berkala dan Evaluasi Akreditasi

Berbeda dengan regulasi sebelumnya, pemerintah memberikan penekanan lebih besar pada mekanisme pemantauan mutu setelah jurnal memperoleh akreditasi.

Direktur Jenderal dapat melakukan pemantauan secara berkala maupun sewaktu-waktu berdasarkan laporan masyarakat atau temuan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila jurnal tidak lagi memenuhi standar, pemerintah dapat:

  • menurunkan peringkat akreditasi;
  • membekukan sementara status akreditasi; atau
  • mencabut status akreditasi setelah melalui proses klarifikasi kepada penerbit.
Ketentuan Peralihan

Bagi jurnal yang telah memperoleh akreditasi berdasarkan regulasi sebelumnya, status akreditasi tersebut tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Selanjutnya, proses akreditasi ulang akan mengikuti ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026.

Menggantikan Regulasi Tahun 2018

Dengan mulai berlakunya Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan baru ini ditetapkan di Jakarta pada 29 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto.