Open Access Peer Reviewed Ethical Publishing
Announcement

Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 Perkuat Pengawasan Jurnal Ilmiah Terakreditasi

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperkuat sistem pengawasan terhadap jurnal ilmiah nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Regulasi ini tidak hanya mengatur proses pemberian akreditasi, tetapi juga menegaskan mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap jurnal yang telah memperoleh status terakreditasi.

Dalam peraturan tersebut, Direktorat Jenderal yang membidangi sains dan teknologi diberikan kewenangan untuk melakukan pemantauan mutu secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila terdapat pengaduan masyarakat atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini bertujuan memastikan jurnal tetap memenuhi standar mutu selama masa berlaku akreditasinya.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya penurunan kualitas atau ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditetapkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa penurunan peringkat akreditasi, pembekuan sementara, hingga pencabutan status akreditasi. Namun sebelum keputusan tersebut diambil, penerbit jurnal diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Selain pengawasan, peraturan ini juga mengatur bahwa seluruh jurnal yang telah terakreditasi akan disimpan dalam sistem repositori nasional yang dikelola oleh kementerian. Repositori tersebut diharapkan menjadi sumber pengetahuan nasional sekaligus mendukung pengelolaan dan pemanfaatan publikasi ilmiah secara lebih luas.

Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 diharapkan mampu menciptakan ekosistem publikasi ilmiah yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian akreditasi, tetapi juga pada keberlanjutan kualitas, integritas, dan kredibilitas jurnal ilmiah Indonesia.